Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar
Mantan Kapolda Metro Jaya,quickq中文叫什么名字 Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) M Sofyan Jacob, sempat tidak bersedia diperiksa terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Faktor kondisi kesehatan menjadi alasan bagi Sofyan enggan diperiksa.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap memeriksa Sofyan terkait kasus yang merundungnya. Sofyan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 10.15 WIB.
"Ya awalnya seperti itu (Sofyan menolak diperiksa karena sakit) ya, tapi kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberi keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Argo menerangkan, penyidik telah memeriksa kesehatan Sofyan dan memastikan pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan. Hanya saja, penyidik juga memberikan hak-hak untuk Sofyan saat diperiksa, seperti hak beristirahat, makan, dan salat.
"Semuanya kan setiap kita merasa sakit pasti langsung dokter kita datangkan, kemudian kita periksa dan kemudian bagaimana dari hasil pemeriksaan kita sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menerangkan kliennya dalam kondisi tak sehat. Kliennya, kata Yani, sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya. Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.
"Dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ucap Yani.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
(责任编辑:热点)
Gantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKN
7 Camilan Berprotein Tinggi, Tak Perlu Takut BB Naik saat Diet
Mayapada Bandung Sukses Angkat Tumor di Belakang Hidung Tanpa Bekas
Golkar Dikabarkan akan Umumkan Kader Barunya Pada Sore Hari Ini, Siapa?
Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Bantu Produksi Lokal dan Siaran Nasional
- NasDem Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- AKP Dadang Iskandar Ternyata juga Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan
- BTN Gerak Cepat Urus Izin Spin Off BTN Syariah Usai Dapat Restu Presiden Prabowo
- Wamen Ekraf Sebut Film Gowok Bisa Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Sosial Budaya
- Citra Tubindo (CTBN) Guyur Dividen Rp530 per Saham, Hampir 100% Laba
- Wamenekraf Bahas Optimalisasi Keunikan Lokal hingga Kendala Pegiat Ekraf di Bali
- Viral Ibu Melahirkan Tanpa Hamil, Kenali Tanda Awal Kehamilan
- Menko Infrastruktur Sebut Generasi Muda Adalah Kunci Indonesia Emas 2045
-
Wow! Nama GM Radio Prambors Dicatut Istri SYL untuk Beli Rumah Mewah
JAKARTA, DISWAY.ID- General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo meng ...[详细]
-
Polri Tegaskan Tak Ada Kaitan Soal Pencekalan Habib Rizieq di Arab Saudi
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon meminta agar Badan Intelijen Negara (BIN), Polri ...[详细]
-
Rona Anggun Karya Busana Putri Raja Thailand di Paris Fashion Week
Jakarta, CNN Indonesia-- Princess Sirivannavari, puteri raja ThailandVajiralongkorn, menampilkan kre ...[详细]
-
Besok Gelar RUPS, Mitra Investindo (MITI) Mau Minta Izin Private Placement 354,07 Juta Saham
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Mitra Investindo Tbk (MITI) berencana melakukan penambahan modal tanpa h ...[详细]
-
Biadab! KKB Serang Polsek Homeyo Papua Tengah, 1 Warga Sipil Tewas
JAKARTA, DISWAY.ID- Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Intan Jaya kembali berulah di bumi cendrawasi ...[详细]
-
Wamenekraf Bahas Optimalisasi Keunikan Lokal hingga Kendala Pegiat Ekraf di Bali
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf), Irene Umar mendorong fokus para ...[详细]
-
7 Manfaat Mengejutkan Makan Buah Nanas dan Efek Sampingnya
Daftar Isi Nutrisi buah nanas ...[详细]
-
Sukses Kembangkan Talenta Digital di Indonesia, Menaker Yassierli Berikan Apresiasi pada Huawei
JAKARTA, DISWAY.ID--Dalam mendukung rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia ...[详细]
-
Strategi Bisnis Regional Chief Engineer, Upaya Kompromi Toyota Hadapi Hegemoni Pabrikan China
Warta Ekonomi, Jakarta - Sehari setelah Toyota mengumumkan aliansi dengan Xiaomi, Huawei, dan Moment ...[详细]
-
Budi Arie Siap Diperiksa terkait Judi Online di Komdigi, Kenal dengan Belasan Mantan Pegawainya
JAKARTA, DISWAY.ID- Eks Menkominfo yang kini menjabat Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengaku sia ...[详细]
Wamenaker Lepas Mudik Gratis, 767 Pelaku Usaha Warmindo Berangkat ke Jabar, Jateng, dan Yogyakarta
Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun
- Salat Tarawih Pertama di Masjid Istiqlal Ramadhan 2024, Ini Nama Imam dan Qori Malam Ini
- Rumor Pergantian Kapolri, Haidar Alwi: itu Penjahat yang Mau Listyo Sigit Dicopot
- Menteri Ekraf Dorong Startup Bangun Pondasi Bisnis Kuat Lewat BEKUP
- PDIP Ungkap Alasan Partainya Pecat Effendi Simbolon Gegara Komunikasi dan Bertemu Jokowi
- Bahlil Minta Jaga Lifting dan Stabilitas Produksi Gas di LNG Tangguh
- 5 Rekomendasi Hotel Dekat SICC Sentul, Venue Konser John Legend
- GWM Tuduh BYD Pemeras Pemasok